LAPORAN PRAKTIKUM MANAJEMEN KEUANGAN BURSA VALAS DAN BURSA KOMODITI
LAPORAN PRAKTIKUM
MANAJEMEN
KEUANGAN
BURSA VALAS DAN BURSA KOMODITI
Disusun
Oleh:
Arifin Budi Purnomo
NIM
A1C012025
KEMENTERIAN
RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
FAKKULTAS
PERTANIAN
PURWOKERTO
2015
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................... 1
A. Latar Belakang......................................................................................... 1
B. Perumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA................................................................... 2
A. Pengertian
Bursa Valuta Asing (Pasar Uang)........................................... 2
B. Pengertian Bursa Berjangka (Pasar Komoditi)......................................... 4
C. Cara Ikut Serta dalam Bursa Valuta Asing (Pasar Uang)......................... 5
D. Cara Ikut Serta dalam Bursa Berjangka (Pasar Komoditi)....................... 8
III. PENUTUP.................................................................................................. 18
A. Kesimpulan............................................................................................... 18
B. Saran......................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 12
LAMPIRAN
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Era
globalisasi saat ini bisnis sektor valuta asing dan bursa berjangka telah
menjadi komoditi yang diperdagangkan dari satu negara ke negara lain. Sampai sejauh ini perdagangan
valuta asing mencatat transaksi perdagangan yang terbesar dibandingkan pasar
keuangan lainnya. Hal ini karena perdagangan di pasar valuta asing tidak hanya
melibatkan pelaku keuangan didunia, tetapi juga diikuti oleh individu-individu
yang dapat melakukan transaksi, bahkan transaksi dilakukan dari sebuah komputer
di rumahnya. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mendorong
perkembangan pasar valuta asing di dunia. Transaksi valuta asing dapat
dilakukan dimana saja dan kapan saja. Banyak pelaku pasar valuta asing yang
melakukan transaksi dengan media internet. Untuk melakukan transaksi di pasar
valuta asing juga tidak harus menggunakan dana yang besar seperti dalam pasar
modal. Dari berbagai fenomena yang telah dijelaskan diatas,
menjadikan latar belakang perlu adanya pengkajian mengenai pasar uang (bursa
valas) dan pasar komoditi (bursa berjangka) dalam praktikum mata kuliah
Manajemen Keuangan.
B.
Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam praktikum kali ini adalah:
1.
Apa Pengertian Bursa Valuta Asing (Pasar Uang) ?
2. Apa Pengertian
Bursa Berjangka (Pasar Komoditi) ?
3. Bagaimana Cara
Ikut Serta dalam Bursa Valuta Asing (Pasar Uang) ?
4. Bagaimana Cara
Ikut Serta dalam Bursa Berjangka (Pasar Komoditi) ?
BAB II. PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bursa Valuta Asing (Pasar Uang)
Valuta Asing atau foreign
currency menurut
Hamdy (2007) adalah mata uang asing yang difungsikan
sebagai alat pembayaran untuk membiayai transaksi ekonomi keuangan
internasional dan juga mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral. Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam Bahasa
Inggris dikenal sebagai forex (foreign exchange), yang berarti pertukaran uang dari nilai
mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat
mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk
transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkina resiko
kerugian (exposure of risk) akibat
terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.
Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar
kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar
mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.
Pengertian lain pasar uang
menurut Sudirman (2014) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana
atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang
dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar
uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek. Pasar uang seperti yang
pernah dijelaskan adalah Pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan
pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas
primer.
Forex trading
atau perdagangan valuta asing adalah instrument investasi berupa perdagangan
valuta asing yang berpasang-pasangan (pairs).
Contohnya GBP/USD yang artinya pasangan nilai tukar antara Poundsterling
Inggris dan Dollar Amerika, Artinya pada saat kita membeli satu mata uang, pada
saat itu juga kita menjual mata uang yang menjadi pasangannya. GBPUSD dapat
diartikan membeli GBP dengan USD atau USD dengan mendapatkan GBP. Contohnya
adalah buy GBP/USD 1.5700 artinya
membeli 1 GBP dengan menjual 1.5700 USD atau 1 GBP harganya 1.5700 USD
(Santosa, 2013).
Ada
tujuh mata uang dunia yang diperdagangkan dalam pasar valuta asing, yaitu Dolar
Amerika Serikat atau USD (US$), Poundsterling atau GBP (£), Euro atau EUR (€),
French Swiss atau CHF (SwF), Yen Jepang atau JPY (¥), Dolar Australia atau AUD
($A), dan Dolar Kanada atau CAD (Can$). Diantara berbagai mata uang tersebut,
dolar Amerika Serikat mendominasi perdagangan mata uang dunia. Hal ini
dikarenakan sistem ekonomi Amerika Serikat yang sudah berkembang sehingga membuat
pasar dari produk-produk yang dihasilkannya dapat tersebar ke seluruh dunia.
Dengan demikian, banyak negara yang membeli dolar untuk melakukan perdagangan
dengan Amerika Serikat (Karmila, 2010).
Gambar 1.
Simbol Valuta Asing
B. Pengertian Bursa Berjangka (Pasar Komoditi)
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka adalah
badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif
Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Di Indonesia, badan usaha pertama
yang menyelenggarakan sistem serta menyediakan sarana tempat untuk kegiatan
jual beli komoditi adalah Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX).
Perdagangan Berjangka adalah
transaksi jual-beli dengan kesepakatan yang terjadi sekarang tentang: jenis
produk, harga satuan, kuantitas, kualitas dan distinasi penyerahan, tetapi
penyelesaian transaksi dilaksanakan di kemudian hari. Arti di kemudian hari
adalah bisa dalam waktu 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan seterusnya. Jenis produk
yang diperdagangkan berasal dari: sektor pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, kehutanan, pertambangan dan gas, serta instrument finansial. Produk-produk
tersebut merupakan kebutuhan pokok manusia dan kebutuhan pokok industri yang
dapat disimpan beberapa tahun tanpa rusak (Samsul, 2010).
Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia telah diatur di
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri yakni UU RI No. 32 tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yakni pada pasal 1 ayat (1) disebutkan
bahwa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan
Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan
penyerahan kemudian berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak
berjangka. C. Hull dalam Fatum (2013) mendefinisikan perdagangan berjangka
komoditi sebagai perjanjian antara dua pihak untuk membeli atau menjual
komoditi yang penyerahannya dilakukan pada waktu tertentu di masa yang akan
datang, dengan harga tertentu. Bursa berjangka komoditi memiliki
peran yang sangat penting dalam aktivitas perdagangan berjangka komoditi. Bursa
menentukan kontrak berjangka komoditi dengan standar tertentu. Bursa juga
membuat mekanisme yang dapat menjamin ditepatinya kontrak yang dibuat oleh
masing-masing pihak.
C.
Cara Ikut Serta
dalam Bursa Valuta Asing (Pasar Uang)
Forex
trading pada masa sebelumnya dilakukan secara
tradisional (offline) dan baru
beberapa tahun belakangan ini sejalan dengan kemajuan dalam teknologi muncul
trading secara online. Jenis-jenis asar Valuta Asing menurut Rusdin
(2010) adalah terdiri dari:
1. Pasat SPOT (Pasar Tunai)
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan
dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas di tutup tanggal 10
maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari
minggu atau hari libur Negara asal (Home Countries), penyerahan dilakukan
pada hari berikutnya (Eligible Date) tanggal penyerahan ini disebut Value
Date.
2. Pasar Forward
Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta
lain pada suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian
yang dimaksud pasar forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak
forward mata uang. Waktu antara ditetapkannya kontrak dan pertukaran mata
uang yang sebenarnya terjadi dapat bervariasi dari dua minggu hingga satu
tahun.
3. Pasar Currencies Future
Pasar currency futures merupakan pasar yang memfasilitasi
perdagangan kontrak currency futures. Suatu kontrak currency futures menetapkan
suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan ditukarkan pada
tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan. Sebuah MNC (multi national corporation) yang ingin
meng-hedge hutangnya akan membeli kontrak currency futures untuk mengunci harga
suatu valuta di masa depan.
4. Pasar Currency Options
Pasar currency options merupakan pasar yang memfasilitasi
perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat
diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call options menyediakan
hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu dalam suatu
periode waktu tertentu. Currency call options digunakan untuk meng-hedge
hutang-hutang valas yang harus dibayarkan di masa depan. Currency put options
memberikan hak untuk menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam
suatu periode waktu tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge
piutang-piutang valas yang akan diterima di masa depan.
5. Pasar Barter (SWAP)
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang
secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama
secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda.
Sementara itu Santosa
(2013) menyebutkan bahwa sebelum melakukan
trading valas secara online, ada
beberapa hal yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:
1. Membuat
Email
Email
merupakan alat komunikasi yang sangat penting untuk semua transaksi di dunia
maya termasuk trading valas ini, karena dari pendaftaran account hingga widrawl
semua dilakukan melalui email. Email berfungsi sebagai saran komunikasi antara
trader sebagai nasabah dengan broker
online sebagai perantara untuk masuk ke pasar valas.
2. Memilih
Pialang/Broker Forex
Broker
forex adalah pihak yang bisa berupa perusahaan, institusi, agen atau individu
dimana dia berdiri untuk mempertemukan antara pihak penjual dan pembeli. Broker
forex akan mengatur agar setiap trader individu bisa memungkinkan untuk ikut
melakukan trading forex.
Di
Indonesia, pialang/broker yang legal adalah pialang yang terdaftar atau
mendapat izin dari tiga badan otoritas bursa, yaitu Bursa Berjangka Jakarta
(BBJ), Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (BAPPEPTI), dan Kliring
Berjangka Indonesia (KBI). Tips untuk memilih pialang/broker yaitu sebagai
berikut :
a) Tanyakan
izin resmi dari BBJ, BAPPEPTI, dan KBI.
b) Jangan
mempercayai janji akan keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat.
c) Kenali
pihak yang menemui kita (minta kontak yang bisa dihubungi).
d) Periksa
nomor izin ke BAPPEPTI.
e) Minta
nama perusahaan pialang yang menugasinya.
f) Pelajari
dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut kinerjanya, pemberitahuan
adanya risiko, dan dokumen kesepakatan nasabah.
g) Minta
nomor rekening khusus untuk nasabah, sistem pengawasan dan penyelesaian
pengaduan nasabah.
h) Teliti
bagaimana pembukaan margin kita dibuat.
i)
Pelajari karakteristik forex trading itu sendiri.
3. Mendownload
dan menginstal program MetaTrader
MetaTrader
adalah salah satu program transaksi valuta asing yang paling banyak digunakan
di dunia saat ini karena memiliki kelebihan dalam hal kemudahan penggunaan.
metaTrader dapat didownload melalui google.
4. Membuka
rekening real account
Untuk
memulai transaksi trading forex online salah satu tahap yang haris dilalui
adalah memiliki rekening transaksi atau biasa disebut account, kemudian menyetorkan sejumlah dana sebagai modal.
D. Cara Ikut Serta dalam Bursa Berjangka (Pasar Komoditi)
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam
mengikuti Pasar Komoditi menurut BAPPEPTI (2012) adalah sebagai berikut:
1. Memilih
Pialang
Transaksi
di pasar berjangka tidak boleh dilakukan secara langsung, sehingga nasabah
harus memilik pialang. Tips untuk memilih pialang adalah pastikan bahwa pialang
merupakan anggota BBJ dan tanyakan kartu keanggotaannya serta harus mempunyai
lisensi serta izin usaha dari Bappepti. Faktor lain yang dapat menjadi
pertimbangan adalah besarnya jumlah setoran awal (initial margin), biaya yang dikenakan atas pembelian dan penjualan
kontrak berjangka, dan pelayanan yang baik.
2. Membuka
Account
Setelah
nasabah memilih pialang, ia harus membuka account
atas namanya. Untuk membuka account
baru, nasabah harus mengisi formulir yang disebut New Account Information Form serta menandatangani Customer Agreement.
3. Setor
Initial Margin
Setelah
nasabah membuka account, nasabah wajib
menyetor initial margin (jaminan
awal) sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat antara nasabah dengan
pialang. Initial margin adalah jaminan uang yang diperlukan oleh penjual maupun
pembeli untuk menjamin kewajiban dari kontrak berjangka tersebut.
4. Pahami
Margin Calls, Maintenance Margin
Pialang
Maintenance margin
atau minimum margin adalah margin yang harus dijaga/dipelihara oleh nasabah
dalam melakukan transaksi, biasanya pialang memberikan 80% dari initial margin.
Margin calls adalah tambahan margin
yang harus disetorkan/ditambahkan kepada pialang, karena account nasabah telah berada di bawah maintenance margin, agar account nasabah kembali ke tingkan initial
margin.
5. Pahami
Isi Kontrak Berjangka
Pahami
isi kontrak berjangka terutama mengingat bulan berjalan dan hari perdagangan
terakhir.
6. Amanat
Nasabah
dapat memberikan amanat/order beli amupun jual kepada wakil pialang dengan
menggunakan telepon/fax
7. Follow Up
dan Minta Konfirmasi Tertulis
Setelah
memberikan amanat, nasabah harus minta konfirmasi tertulis dari pialang
mengenai pelaksanaan amanat.
·
Bagan Mekanisme Perdagangan Berjangka
Sumber: http://www.bappebti.go.id/id/profile/kelembagaan.html
Keterangannya sebagai berikut:
1.
Untuk dapat melakukan
transaksi pembelian dan penjualan (buy/sell)
di instrumen kontrak berjangka, anda atau seorang investor diharuskan menjadi
nasabah di salah satu jasa perusahaan pialang resmi (dapat anda cek di www.bappebti.go.id).
Anda patut mengindentifikasi apakah pialang yang anda pilih merupakan pialang
anggota kliring atau pialang bukan anggota kliring. Pilihlah pialang anggota
kliring.
2.
Memastikan bahwa anda
telah membuat kesepakatan dengan pedagang berjangka (wakil pialang) di
perusahaan pialang anggota kliring untuk menjadi nasabah dengan cara mengisi
formulir pembukaan rekening, memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen yang
diperlukan, menandatangani perjanjian kontrak yang disediakan wakil pialang
resmi (broker)
sesuai perusahaan berjangka yang anda pilih, dan menyetorkan sejumlah dana
tertentu sebagai margin ke rekening terpisah pialang berjangka di bank
penyimpanan.
3.
Setelah melakukan
penyetoran dana, dan dirasa cukup untuk belajar tentang pasar dan bagaimana
melakukan segala strategi untuk minimalisir resiko. Anda bisa hubungi wakil
pialang (pedagang berjangka) anda untuk mulai melakukan amanat transaksi
pembelian atau penjualan (buy/sell)
di bursa berjangka komoditi.
4.
Level harga pada amanat
transaksi pembelian atau penjualan di bursa berjangka atau bursa komoditi yang
anda inginkan akan dikonfirmasikan ulang oleh pedagang berjangka (wakil pialang
anda) sebagai langkah validitas data sekaligus konfirmasi keputusan setuju beli
atau setuju jual.
5.
Setelah amanat jual dan
amanat beli anda tersampaikan secara sempurna, maka bursa berjangka atau bursa
komoditi (BKDI) melakukan konfirmasi laporan transaksi perdagangan beli jual
anda ke lembaga kliring berjangka Indonesia. Dan lembaga kliring akan
memberikan konfirmasi transaksi berupa laporan laba dan rugi anda ke wakil
pialang (pedagang berjangka) anda.
6.
Selanjutnya pedagang
berjangka (wakil pialang) anda akan
mengkonfirmasikan atau mengirimkan laporan laba rugi kiriman dari KBI ke anda
(investor).
7.
Untuk perhitungan
mengenai perubahan saldo investor akibat pembelian dan penjualan (untung maupun
rugi) dari harga aset dasar (underlying asset)
menggunakan sistem Mark to Market,
yaitu sebuah sistem perhitungan untung dan rugi secara harian yang nilainya langsung
ditambahkan atau dikurangkan ke dalam saldo rekening anda saat itu. Jika saldo
rekening anda berkurang dan lebih sedikit dari Cadangan Wajib Deposito (margin requirement atau maintenance margin) yang ditentukan oleh
undang-undang, maka anda akan dikenakan Margin Call,
yaitu anda patut menambah dana kurangan anda untuk memenuhi cadangan wajib
deposito tersebut. Apabila tidak dipenuhi, maka akan pasar akan melikuidasi
posisi pasar anda.
·
Cara Bertransaksi di Pasar Berjangka
Secara garis besar, cara bertransaksi
di bursa berjangka dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: dengan Dealing Quotes (DQ) atau melalui
telepon biasa, dan dengan Online Trading (OT)
atau menggunakan fasilitas jaringan internet.
1. Dealing Quotes (DQ)
Masyarakat
awam sering melihat ini (transaksi dealing quotes)
melalui televise. Seorang sedang bertelepon dengan sibuknya dan menanyakan
harga. Dalam beberapa detik transaksi selesai, dan data transaksi telah
disimpan oleh dealer.
Dealer memberi tahu investor (nasahab)
tentang harga yang berlaku saat ini. Apabila terjadi kecocokan (match), maka transaksi terjadi. Bukti
transaksi, adalah berupa rekaman suara percakapan telepon dan quotes (catatan) yang semuanya disimpan
oleh dealer.
Kelihatannya sederhana dan mudah. Tapi apabila kita perhatikan lebih jauh, cara
ini banyak memiliki kelemahan.
Kelemahan
pertama, adalah lemahnya bukti transaksi
yang hanya dipegang oleh pihak dealer.
Investor (nasabah) hanya bergantung dengan bukti transaksi, berupa quotes dan rekaman yang juga dipegang oleh
pihak dealer,
investor atau nasabah harus mengakui bahwa bukti transaksi sah yang diakui,
hanyalah kedua hal tersebut (karena terikat dengan client agreement).
Sedangkan, bila investor memiliki bukti transaksi yang dicatat atas
inisiatifnya sendiri, bukti tersebut tidak diakui secara legal (hukum) oleh dealer dan hukum yang berlaku.
Kesimpulannya: posisi investor menjadi lemah.
Lalu,
bagaimana bila bukti transaksi tersebut hilang atau rusak, sementara transaksi
sudah berlangsung dan investor seharusnya memperoleh untung (profit)? Inilah kelemahan lainnya,
transaksi yang ditengahi oleh dealer yang
juga manusia maka faktor human error selalu
ada. Dealer memang
orang terlatih, namun tetap saja memiliki faktor ketidak telitian, alpha, atau
bahkan factor emosional yang dapat mengurangi profesionalitas kerja.
2. Online Trading (OT)
Seiring
dengan majunya dunia jaringan internet (cyber),
kini transaksi bias dilakukan melalui jaringan internet. Harga yang terpampang,
adalah harga resmi dan diakui oleh dunia internasional. Artinya, harga tersebut
valid dan reliable
(dapat dipercaya). Dan itu berada tepat di layar komputer atau smartphone nasabah (investor)
masing-masing. Dengan metode ini, investor dapat mentransaksikan uangnya sesuai
dengan keinginan mereka (tidak lagi memerlukan dealer).
Karena transaksi dilakukan oleh nasabah (investor) tersebut sendiri, maka
kemungkinan kerugian (loss) akibat
faktor dealer menjadi
nol (tidak ada). Pelaporan dibuat secara online dan
realtime oleh Lembaga Kliring Berjangka.
Lebih mudah, tidak ada permainan harga oleh para dealer, pialang
pialang illegal dan kondisi benarbenar di tangan (kendali) investor.
Selain
hal tersebut diatas, ada banyak sekali fasilitas-fasilitas yang dimiliki pada
transaksi online ini
yang tidak dimiliki oleh system transaksi konvensional. Investor (nasabah)
tidak perlu pergi ke bursa ataupun menelepon, cukup dengan line internet,
semuanya sudah dapat terpenuhi.
·
Sistem Perdagangan Berjangka
1. Sistem Margin
Trading
Margin trading adalah jaminan berupa
dana yang didepositokan dalam sebuah account (rekening)
sesuai dengan besarnya transaksi pembelian maupun penjualan (buy/sell). Dengan kata lain,
berhutang untuk berinvestasi.
Perdagangan
dengan margin trading adalah
sebuah fasilitas yang disediakan kepada pelaku pasar untuk bisa melakukan
transaksi (trading)
lebih besar dari modal yang dimiliki. Hal ini bisa terjadi karena pelaku pasar
mendapatkan pinjaman dari bank atau broker, dimana pelaku pasar atau investor
cukup menyediakan sejumlah dana sebagai jaminannya (collateral).
Bagi
pelaku pasar, penggunaan margin trading dapat
meningkatkan daya beli karena dana yang ditransaksikan bisa lebih besar dari
jumlah modal yang dimiliki. Bagi perusahaan atau bank pemberi pinjaman,
penggunaan margin trading dapat
meningkatkan competitive advantage.
Dengan sistem margin trading,
maka investasi menjadi lebih mudah dan terjangkau oleh siapapun. Lalu,
bagaimana apabila saat transaksi, investor mengalami kerugian (loss)? Jika mengalami kerugian dan
kurangnya dana margin yang ada, maka dilakukan margin call atau
permintaan penambahan margin trading.
2. Percentage Based Margin
Percentage based margin atau margin
dengan persentase, adalah memberikan pinjaman kepada investor sebesar
persentase tertentu dari nilai transaksi. Margin diberikan pada mata uang yang
menjadi base currency dalam
kuotasi, misalnya: dengan collateral sebesar
1%, maka untuk transaksi USD/JPY adalah sebesar $100.000 (1 unit), yaitu
investor cukup hanya menyediakan sejumlah dana sebesar $1.000 (1% x $100.000).
3. Fixed Amount Margin
Dalam
perdagangan dengan margin trading,
terdapat istilah Leverage (daya
ungkit). Leverage
yaitu perbandingan atau rasio jumlah dana yang bisa ditransaksikan dengan modal
sendiri (sebagai collateral
atau jaminan) yang dimiliki. Leverage ratio
untuk setiap broker atau bank, adalah berlainan satu dengan lainnya, misalnya: leverage 50:1, 100:1, 200:1 atau 1000:1. Leverage 100:1, artinya investor cukup hanya
menyediakan sejumlah dana sebesar $1 untuk sebuah transaksi pembelian yang
bernilai sebesar $100.
4. Ilustrasi Transaksi
Rumus perhitungan transaksi:
[(Selling Price – Buying Price) x Contract Size
x n Lot] – [(Commision + VAT) x n Lot]
Keterangan:
- Contract Size (nilai kontrak): sebesar US $5 per poin untuk kontrak
gulir indeks emas dan US $100 per troy ounce untuk kontrak harian emas Loco
London.
- n Lot: n adalah banyaknya lot yang ditransaksikan.
- Commision fee (biaya komisi): sebesar US $5 per lot per sisi (beli atau
jual), total biaya komisi sebesar US $10 untuk 1 lot settlement.
- VAT (Value Added Tax / pajak pertambahan nilai): sebesar 10% dari biaya
komisi, yaitu US $0,5 per lot, total biaya VAT sebesar US $1 untuk 1 lot
settlement. Apabila penyelesaian transaksi dilakukan lebih dari satu hari
(overnight), maka setiap lot transaksi akan dikenakan biaya inap (roll over).
- Daftar biaya roll over fee / storage (biaya titip):
o Biaya HKK5U dan HKK50, adalah sebesar US $3 permalam.
o Biaya JPK5U dan JPK50, adalah sebesar US $2 permalam.
o Biaya XULF dan XUL10, adalah sebesar US $5 permalam.
|
Price
|
|
Time
|
|
ヲヴΒヰヰ
|
|
ヲヴΑヰヰ
|
|
ヲヴヶヰヰ
|
|
ヲヴヵヰヰ
|
|
Buy New ヲ Lot
|
di ヲヴヶヰヰ
|
|
Sell Liq ヲ Lot
|
di ヲヴΑヰヰ
|
|
|
Gambar
1. Ilustrasi Transaksi
Contoh transaksi harian emas:
Diketahi bahwa Bapak Kilus mengambil posisi beli
HKK5U (buy new)
pada level 24,600 poin sebanyak 2 lot. Kemudian, bapak tersebut menutup posisi
beli (buy new)
2 lot tersebut ketika harga indeks HKK5U pada level 24,700 poin.
|
Price
|
|
Time
|
|
ヲヴΒヰヰ
|
|
ヲヴΑヰヰ
|
|
ヲヴヶヰヰ
|
|
ヲヴヵヰヰ
|
|
Buy New ヲ Lot
|
di ヲヴヶヰヰ
|
|
Sell Liq ヲ Lot
|
di ヲヴΑヰヰ
|
|
|
Gambar
2. Grafik Day Trade Trading
Jawab:
= [(Selling Price–Buying Price) x Contract Size x n Lot] –[(Fee US$10 +
VAT) x n Lot]
= [(24.700–24.600) x US$5 x 2lot] – [(US$10 + US$1) x 2
lot]
= (100 poin x US$5 x 2 lot) – (US$11 x 2)
= US$1,000 – US$22
=
US $ 978
Artinya,
dari transaksi (buy new)
yang telah dilakukan Bpk Kilus pada indeks HKK5U telah menghasilkan keuntungan
bersih (net profit),
sebesar US$ 978 (Sembilan ratus tujuh puluh delapan dollar Amerika Serikat).
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1.
Bursa Valuta Asing (Pasar Uang) merupakan keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga
yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan
melalui lembaga-lembaga perbankan.
2. Bursa Berjangka
(Pasar Komoditi) adalah transaksi jual-beli dengan kesepakatan yang terjadi sekarang
tentang: jenis produk, harga satuan, kuantitas, kualitas dan distinasi
penyerahan, tetapi penyelesaian transaksi dilaksanakan di kemudian hari.
3. Cara Ikut Serta
dalam Bursa Valuta Asing terdiri dari beberapa tahap yakni: 1) Membuat
Email; 2) Memilih Pialang/Broker
Forex; 3) Mendownload dan Menginstal Program MetaTrader; 4) Membuka Rekening Real Account.
4.
Cara Ikut Serta dalam Bursa Berjangka adalah dengan: 1) Memilih
Pialang; 2) Membuka
Account; 3) Setor Initial Margin; 4) Memahami Margin Calls; 5) Maintenance
Margin Pialang; 6) Memahami Isi Kontrak Berjangka; 7) Amanat; 8) Follow
Up;
dan 9) Minta Konfirmasi
Tertulis.
B.
Saran
Saran dari pelaksanaan praktikum mata kuliah Manajemen Keuangan ini
adalah perlu adanya tindak lanjut dari kegiatan praktikum dalam bentuk simulasi
trading dengan menggunakan aplikasi
MetaTrade secara nyata. Sehingga dengan adanya simulasi praktik tersebut
mahasiswa akan lebih memahami dan menangkap seluk-beluk dalam bidang
perdagangan bursa valuta asing maupun bursa komoditi.
DAFTAR PUSTAKA
Fatum. 2013. Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Perspektif Analisis Usul Fiqh.
Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 47, No. 1.
Hamdy, H. 2007.
Valas Untuk Manejer. Penerbit Ghalia
Indonesia: Jakarta.
Karmila. 2010. Seluk-Beluk Pasar Valas. KTSP: Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Berjangka Komoditi
Rusdin. 2000. Pasar
Modal. Alfabeta:
Jakarta.
Samsul, Mohamad. 2010. Perdagangan Berjangka Sebagai Sarana Sistem
Ketahanan Pangan Nasional Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen,
Vol. 6, No. 2.
Santosa, S. H. 2013. Trading Valas Jalan Tol Surga Dunia atau Neraka?. Pustaka Pelajar:
Yogyakarta.
Sudirman,
2014. Penentuan
Pasar Uang dan Manfaatnya. IAIN Sultan
Amai: Gorontalo
Undang Undang RI No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi