MAKALAH JATI DIRI UNSOED - DAMPAK NEGATIF NARKOBA BAGI GENERASI MUDA
MAKALAHDAMPAK NEGATIF NARKOBA BAGI GENERASI MUDA
Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Jati Diri Unsoed
Dosen Pengampu : Ir. Eko Dewanto,
M.Si
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
BAB IPENDAHULUAN
I.I Latar
Belakang
Saat kita berbicara tentang narkoba, hal
ini seakan sudah menjadi masalah sejak zaman dahulu dan mungkin sampai akhir
nanti. Bentuk narkoba pun selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan
sosial masyarakat. Berdasarkan keterangan para penjajah Belanda, opium kerap
digunakan oleh masyarakat Tionghoa dan juga sejumlah Java semenjak 1617.
Perkembangan peredaran gelap dan
penyalah gunaan narkotika dalam beberapa tahun terakhir telah memperlihatkan
peningkatan yang mencolok. Dan penyalahgunaannya kini dianggap sebagai bahaya
nasional dan internasional, bik oleh negara maju maupun berkembang. Sehingga
dirasakan sebagai masalah yang mengancam kehidupan masyarakat dalam berbagai
bidang baik politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam.
Kita telah banyak mengenal macam narkoba
yang sering di salah gunakan dalam mengkonsumsinya. Konsumsi narkoba yang
salah, berakibat fatal bagi iri mereka, an ampaknya dapat mengganggu
ketenangan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Jumlah pengguna narkoba pada saat ini
semakin meningkat dan jumlah yang telah terineksi virus Hepatitis C dan
HIV/AIDS juga semakin bertambah. Jika kita melihat realita yang ada pada saat
ini adalah bahwa pengguna jarum suntik pun semakin bertambah dan tidak melihat
dari segi umur, jenis kelamin dan ras. Kebanyakan pelakunya adalah remaja
belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba,
tapi entah kenapa mereka masih menggunakannya.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan pada latar belakang
maka kami menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut:
a.
Apakah narkoba
itu?
b.
Apa saja dampak
bagi penggunanya?
c.
Peran pemerintah
dalam masalah ini
d.
Bagaimana solusi
tepat jitu untuk mengatasinya?
BAB IITINJAUAN PUSTAKA
NARKOBA atau
NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi
seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA, yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Masalah
pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang
saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dalam keluarga dan
juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan
terhadap NAPZA.
Narkotika menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan
program anti narkoba di masyarakat. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan
keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang
peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada
anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba
termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan
lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan
model intervensi yang sering digunakan.
Apa itu
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut WHO (1982)Semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal. Disini akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu :
1.Narkotika adalah Zat/
obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
3.Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Misal, alcohol, rokok, dan kafein. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis/ over dossis.
Faktor-faktor penyebabnya adalah :
2.Psikotropika Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
3.Zat adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Misal, alcohol, rokok, dan kafein. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis/ over dossis.
Faktor-faktor penyebabnya adalah :
1.
Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat
remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun
sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar
menggunakan NAPZA, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung,
pemalu, pendiam dan sebagainya.
2.
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor
keluarga dan lingkungan pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman
sebaya, maupun masyarakat, seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik,
orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua
otoriter dan sebagainya.
Faktor-faktor tersebut di atas
memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan
tetapi, makin banyak faktor-faktor di atas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna NAPZA.
Bahaya Narkoba bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Kalau
dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar
umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba
sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3)
koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong
seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf 2004 : 34)
Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf 2004 : 34)
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di
kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,
apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang
sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut :
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut :
- Perubahan dalam sikap, perangani, dan kepribadian
- Sering membolos, menurunnya nilai kedisiplinan
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah
- Sering menguap, mengantuk, dan pemalas
- Tidak memperdulikan kesehatan diri
- Suka mencuri untuk membeli narkoba
Gejala Klinis
Penggunaan NAPZA
1.
Perubahan Fisik
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan
sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif.
Bila terjadi kelebihan dosis (Overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi
lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal. Saat sedang ketagihan (Sakau) :
mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh,
malas mandi, kejang, kesadaran menurun. Pengaruh jangka panjang : penampilan
tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos,
bekas suntikan pada lengan.
2.
Perubahan sikap dan perilaku
Prestasi di sekolah menurun, tidak
mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
Pola tidur berubah, bergadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas
atau tempat kerja. Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang
tanpa ijin. Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghidar
bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
Sering mendapat telpon dan
didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain. Sering
berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan, tapi tidak jelas
penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau
keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan,
pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
Upaya
Pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih
ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke
dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang
mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka
jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu
dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas,
mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut,
sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa
yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
BAB IIIPEMBAHASAN
Laju
peredaran narkoba akhir-akhir ini semakin marak. Menjamur, tidak hanya di
perkotaan saja tetapi telah merambah pedesaan. Istilah narkoba nampaknya sudah
tidak asing lagi terdengar. Hampir setiap orang mengetahui. Media massa, baik
media elektronik maupun media cetak tampaknya juga turut berperan dalam
menghadirkan informasi-informasi yang berkaitan dengan narkoba kepada masyarakat
luas. Namun demikian, masihbanyak hal yang perlu untuk diketahui lebih lanjut
lagi mengenai narkoba secara lebih rinci.Masih ada beberapa diantara kita yang
awam dengan narkoba.
Narkoba
sebenarnya merupakan bagian dari sekian banyak jenis obat yang diperlukan dalam
kehidupan manusia. Perlunya ketersediaan narkoba untuk pelayanan kesehatan
manusia menyebabkan keberadaannya harus dijamin. Masalahnya adalah apabila ketersediaan narkoba tersebut disalahgunakan atau
dimanfaatkan untuk hal-hal diluar kemaslahatan kehidupan manusia. Oleh karena
itu, pengaturan mengenai narkoba perlu diadakan. Hal itulah yang
melatarbelakangi terbentuknya UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU
No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Khusus untuk Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta telah dibentuk Perda No.3 tahun 2000 tentang Penanggulangan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
3.1 Narkoba dan Jenis-jenisnya
A.
Psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat
yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan
menimbulkan kelainan prilaku disertai dengan timbulnya halusinasi (khayalan),
ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan, dan dapat menyebabkan
ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi bagi pemakainya. Ada beberapa
jenis zat atau obat yang termasuk dalam golongan psikotropika ini yang umumnya
telah dikenal oleh masyarakat. Diantaranya adalah ecstacy dan shabu-shabu.
Ecstacy biasanya dibuat secara illegal dalam bentuk tablet atau kapsul. Bahan
dasarnya adalah methylamdioxy methylamanthamin (MDMA). Fungsinya sebenarnya
hampir sama dengan doping jika dikonsumsi dengan dosis sesuai resep dokter.
Nama lain dari jenis psikotropika golongan I yang banyak beredar ini antara
lain adalah inex, kancing.
Sedangkan Shabu-shabu mempunyai nama
asli methamphetamine. Bentuknya kristal seperti gula atau bumbu penyedap
masakan. Jenisnya antara lain, gold river, coconut dan kristal, bahkan ada yang
berbentuk tablet. Shabu-Sabhu ini tidak berbau, tidak berwarna sehingga ia
mempunyai nama lain “Ice”. Selain itu Glass, Quartz, Hirropon, dan Ice Cream
menjadi nama lainnya. Psikotropika dibedakan dalam 4 (empat) kategori, yaitu
Psikotropika Golongan I (ecstacy, shabu-shabu, dan lain-lain) Psikotropika
Golongan II (amphetamine, metakualon, dan lain-lain), Psikotropika Golongan III
(flunitrazepam, dan lain-lain) dan Psikotropika Golongan IV
(diazepam,mestazolam, dan lain-lain). Pembedaan tersebut didasarkan pada tujuan
(pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi) dan potensi ketergantungan.
B.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan
dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut dapat berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit,rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Ada
beberapa jenis narkotika yang beredar, diantaranya adalah :
1. Opiad
Opiad berasal dari kata “opium”, sari
dari bunga opium. Opiad ini terbagi menjadi 6 jenis, yaitu Candu, Heroin,
Morfin, Codein, Demerol, dan Methadone. Berikut uraiannya :
a. Candu : Candu berasal dari getah
tanaman papaver somniverum. Buah yang hampir masak digores kemudian akan keluar
getah berwarna putih yang dinamai “lates”. Getah tersebut dibiarkan mengering
sampai berwarna kecoklatan.
b. Heroin : Nama lain dari heroin adalah
putaw. Heroin merupakan obat bius yang sangat mudah mebuat seseorang kecanduan
karena efeknya yang sangat kuat. Paling banyak dijumpai dalam bentuk bubuk,
tetapi ada pula yang berbentuk pil dan cairan. Efek heroin terhadap tubuh
manusia sangat cepat, baik efek terhadap fisik maupun mental. Berhenti dari
mengkonsumsi narkotika jenis ini akan membuat seseorang mengalami rasa sakit
yang berkesinambungan. Kekuatannya dua kali lipat lebih kuat daripada morfin.
c. Morfin : Morfin adalah hasil olahan
dari opium/candu mentah. Berbentuk tepung putih. Biasanya dikonsumsi dengan
cara dihisap atau disuntikkan.
d. Codein : Codein merupakan turunan
dari opium. Efeknya terhadap tubuh masih dibawah heroin dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungan tergolong rendah. Bentuknya dapat berupa pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan atau disuntikkan.
e. Demerol : Demerol sering juga disebut
dengan pethidina. Pemakaiannya sama dengan codein.
f. Methadone : Bentuknya banyak dijumpai
berupa pil atau tablet. Saat ini narkotika jenis ini justru digunakan untuk
mengatasi ketergantungan candu.
2. Kokain
Kokain berasal dari tanaman sejenis
belukar erythroxylon coca yang berasal dari Amerika Selatan. Kokain
sering digunakan untuk pembiusan (anestesi). Nama lainnya adalah snow, girl,
crack.
3. Cannabis
Cannabis ini berasal dari tanaman.
Daunnya dipotong-potong kemudian dikeringkan kemudian digulung menjadi rokok
yang disebut joints. Orang awam mengenal cannabis dengan sebutan ganja,
cimenk,grass, pot, weed, tea, mary jane.
Sama seperti psikotropika yang dibedakan
dalam beberapa kategori, maka narkotika juga dibedakan dalam 3 golongan, yaitu
Narkotika Golongan I (opium, koka, ganja, heroin, dan lain-lain), Narkotika
Golongan II (morfin, fentanil, dan lain-lain) dan Narkotika Golongan III
(kodeina, dionina, dan lain-lain).
Pembedaan tersebut didasarkan pada
tujuan (pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi) serta potensi
ketergantungan yang ditimbulkan kepada pemakai.
3.2 Dampak Penggunaan Narkoba
Pengkonsumsian narkoba, baik berupa psikotropika maupun
narkotika tentu akan membawa dampak terhadap tubuh manusia. Akibat yang paling
fatal adalah kematian. Berikut adalah uraian mengenai efek penggunaan narkoba
yang akhir-akhir ini banyak beredar di masyarakat, khususnya generasi muda :
1. Ecstacy
Diare, dehidrasi, hiperaktif, sakit kepala, menggigil tak terkontrol,
detak jantung cepat & sering, mual & muntah, nafsu makan berkurang,
gelisah, pucat & berkeringat, mood berubah, syaraf otak terganggu, gangguan
lever, tulang & gigi keropos, kematian.
2. Shabu-Shabu
Bersemangat, gelisah, insomnia, kurang nafsu makan, fungsi otak
terganggu, gangguan jiwa, paranoid, gangguan lever, jantung, kematian. Jika
pemakaian dihentikan maka seseorang akan mengalami ketidak tenangan, cepat
marah, cepat lelah, tidak bersemangat, selalu ingin tidur.
3. Putaw (heroin)
Kejang-kejang, mual, hidung & mata berair, kehilangan nafsu makan,
kurang cairan tubuh, mudah ngantuk, cadel, bicara tidak jelas, sulit
konsentrasi, AIDS, kematian. Jika pemakaian dihentikan maka pemakai akan
mengalami sakaw. Sakaw merupakan reaksi normal ketika seseorang berhenti
mengkonsumsi putaw.
4. Codein, Demerol &
Methadone
Kacau bicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, kerusakan lever
& ginjal, AIDS, hepatitis, kematian. Jika pemakaian dihentikan maka akan
dialami kram otot parah, nyeri tulang, diare berat, demam, hipertensi,
insomnia, gelisah, depresi, mual, muntah.
5. Kokain
Bersemangat, gelisah, nafsu makan berkurang, paranoid, lever terganggu,
merusak otot jantung, kerusakan syaraf, impotent, berat badan menyusut,
kejang-kejang, halusinasi, kerusakan ginjal, kerusakan, kematian. Jika
pemakaian dihentikan maka akan dialami depresi sehingga kerap kali muncul
keinginan untuk bunuh diri.
6. Cannabis
Lamban berpikir, mengurangi konsentrasi, meningkatkan denyut nadi,
keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan, panik, depresi,
kebingungan, halusinasi.
3.3 Peran Pemerintah
Peran
pemerintah dalam mengatasi hal ini terlihat dari segi hukum. Berikut adalah
sanksi pidana mengenai narkotika.
a. UU No. 22 / 1997
tentang Narkotika
Narkotika menimbulkan ketergantungan.
Hal itulah yang membuat diklasifikasikannya penyalahgunaan narkotika sebagai
sebuah kejahatan dengan alasan :
-
merugikan perorangan dan masyarakat karena secara sadar ataupun tidak seorang
pecandu akan menciptakan pecandu lain.
-
Membahayakan masa depan generasi muda.
Hal-hal
yang dilarang oleh Undang-Undang :
-
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menguasai tanaman
untuk narkotika (psl 78-79).
Gol. I : 10 tahun + denda Rp 500 juta.
Gol II : 7 tahun + denda Rp 250 juta.
Gol III : 5 tahun + denda Rp 100 juta.
-
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi,
mengkonversi, meracik narkotika (psl 80).
Gol. I : 20 tahun s.d. seumur hidup +
denda Rp 1 Milyar.
Gol. II : 15 tahun + denda Rp 500 juta.
Gol. III : 7 tahun + denda Rp 250 juta.
-
Membawa, mengirim, mengangkut/mentransit
narkotika (psl 81).
Gol I : 15 tahun + denda Rp 750 juta.
Gol II : 10 tahun + denda Rp 500 juta.
Gol III : 7 tahun + denda Rp 200 juta.
-
Mengekspor, mengimpor, menawarkan untuk
dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi
perantara, menukar narkotika (psl 82).
Gol I : 20 tahun + denda Rp 1 Milyar.
Gol II : 15 tahun + denda Rp 500 juta.
Gol III : 10 tahun + denda Rp 300 juta.
Terorganisir = seumur hidup atau hukuman
mati atau pidana min 5 tahun maximal 20 tahun + denda min 500 juta max 3
Milyar.
-
Memberikan narkotika untuk orang lain
(psl 84).
Gol I : 15 tahun + denda Rp 750 juta.
Gol II : 10 tahun + denda Rp 500 juta.
Gol III : 5 tahun + denda Rp 250 juta.
-
Menggunakan narkotika untuk diri sendiri (psl
85).
Gol I : 4 tahun.
Gol II : 2 tahun.
Gol III : 1 tahun.
-
Orang tua pemakai belum cukup umur tetapi
dengan sengaja tidak melaporkan, dihukum 6 bulan atau denda Rp 1 juta.
-
Keluarga pecandu dengan sengaja tidak melapor,
dihukum 3 bulan atau denda Rp 1 juta.
-
Saksi yang memberi keterangan tidak
benar, dihukum 10 tahun + denda Rp 300 juta.
b. UU No. 5 / 1997 tentang
Psikotropika
Sama
halnya dengan narkotika, UU psikotropika juga memberikan sanksi yang sangat
berat bagi pelanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur didalamnya. Hal-hal
yang dilarang diantaranya adalah :
-
memproduksi, mengedarkan, mengimpor, menekspor, memiliki, menyimpan, membawa,
dihukum minimal 4 tahun maximal 15 tahun + denda min Rp 150 juta max Rp 750
juta. (psl 59).
- Jika dilakukan secara terorganisir, dihukum
pidana mati atau seumur hidup atau pidana selama 20 tahun + denda Rp 750 juta.
3.4 Upaya dan Solusi
Melihat dari dampak yang ditimbulkan
akibat penyalahgunaan narkoba tersebut diatas maka hal yang paling utama untuk
dilakukan adalah tindakan edukatif dan preventif (pencegahan). Tindakan
edukatif dilakukan dengan tujuan menghilangkan faktor peluang dan pendorong
pengkonsumsian narkoba oleh masyarakat. Misalnya melalui kegiatan pembinaan, penyebaran
posterposter, sosialisasi, sarasehan, dan lain-lain. Sedangkan pencegahan
dilakukan melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi dan jalur peredaran
gelap narkoba.Misalnya melakukan razia di tempat-tempat yang diduga kuat
menjadi “sarang” narkoba, pengawasan di bandara, dan lain-lain. Namun demikian
tindakan represif (penegakan hukum terhadap penyalahgunaan yang sudah terjadi)
juga tetap harus digalakkan.
Penanggulangan
tersebut tentu saja menjadi kewajiban masyarakat pula, tindakan yang dapat dilakukan
oleh masyarakat untuk menghindari kontak dengan narkoba antara lain :
1. Peningkatan keimanan terhadap Tuhan
YME melalui pendidikan dan pengamalan agama, baik didalam keluarga, lingkungan
sekolah maupun lingkungan masyarakat;
2. Melakukan sosialisasi UU Narkotika
& UU Psikotropika serta peraturan lain yang sejenis;
3. Melakukan penyuluhan-penyuluhan
mengenai bahaya narkoba dari sisi medis;
4. Banyak melakukan kegiatan-kegiatan
positif sehingga akan mengurangi kesempatan untuk terpengaruh hal-hal negatif;
5. Memilih lingkungan pergaulan yang
positif;
6. Melaporkan kepada pihak yang berwajib
jika disekitar lingkungan kita ada indikasi penyalahgunaan narkoba;
7. Membawa pecandu ke pusat-pusat
rehabilitasi.
Begitu
banyaknya dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba tentunya akan membuat
generasi muda berpikir positif untuk menghindar dan bagi yang telah terlanjur
ada dalam lingkungan negatif tersebut berusaha kuat untuk meninggalkan. Say
No To Drugs harus semakin ditanamkan dalam hati para generasi muda. Drugs
Abuse menjadi ancaman serius dan masa depan bangsa menjadi taruhan yang
teramat mahal. Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk
pengobatan dan penelitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan
untuk dicoba-coba, ikut trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan
persoalan dll maka narkoba kemudian disalahgunakan.
Penggunaan
terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi
yang disebut juga dengan kecanduan. Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai
berikut:
1)
coba-coba;
2)senang-senang;
3)
menggunakan pada saat atau keadaan tertentu;
4)penyalahgunaan;
5)
ketergantungan.
3.4.2 Dampak Bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya
hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
Masalah
tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak mengingat remaja
merupakan calon penerus generasi bangsa. Ditangan remaja lah masa depan bangsa
ini digantungkan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya untuk
mencegah semakin meningkatnya masalah yang terjadi pada remaja, yaitu antara
lain :
Peran Orangtua :
§ Menanamkan
pola asuh yang baik pada anak sejak prenatal dan balita
§ Membekali
anak dengan dasar moral dan agama
§ Mengerti
komunikasi yang baik dan efektif antara orangtua – anak
§ Menjalin
kerjasama yang baik dengan guru
§ Menjai
tokoh panutan bagi anak baik dalam perilaku maupun dalam hal menjaga lingkungan
yang sehat
§ Menerapkan
disiplin yang konsisten pada anak
§ Hindarkan
anak dari NAPZA
Peran Guru :
§ Bersahabat
dengan siswa
§ Menciptakan
kondisi sekolah yang nyaman
§ ·Memberikan
keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan ekstrakurikuler
§ Menyediakan
sarana dan prasarana bermain dan olahraga
§ Meningkatkan
peran dan pemberdayaan guru BP
§ Meningkatkan
disiplin sekolah dan sangsi yang tegas
§ Meningkatkan
kerjasama dengan orangtua, sesama guru dan sekolah lain
§ Meningkatkan
keamanan terpadu sekolah bekerjasama dengan Polsek setempat
§ Mewaspadai
adanya provokator
§ Mengadakan
kompetisi sehat, seni budaya dan olahraga antar sekolah
§ Menciptakan
kondisi sekolah yang memungkinkan anak berkembang secara sehat dalah hal fisik,
mental, spiritual dan sosial
§ Meningkatkan
deteksi dini penyalahgunaan NAPZA
Peran Pemerintah dan
masyarakat :
§ Menghidupkan
kembali kurikulum budi pekerti
§ Menyediakan
sarana/prasarana yang dapat menampung agresifitas anak melalui olahraga dan
bermain
§ Menegakkan
hukum, sangsi dan disiplin yang tegas
§ Memberikan
keteladanan
§ Menanggulangi
NAPZA, dengan menerapkan peraturan dan hukumnya secara tegas
§ Lokasi
sekolah dijauhkan dari pusat perbelanjaan dan pusat hiburan
Peran Media :
§ Sajikan
tayangan atau berita tanpa kekerasan (jam tayang sesaui usia)
§ Sampaikan
berita dengan kalimat benar dan tepat (tidak provokatif)
§ Adanya
rubrik khusus dalam media masa (cetak, elektronik) yang bebas biaya khusus
untuk remaja
BAB IVPENUTUP
4.1 Kesimpulan
Akhirnya
makalah yang berjudul “Dampak
Negatif Narkoba bagi Generasi Muda” ini telah selesai. Semoga
makalah yang sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua baik itu
bagi kalangan Mahasiswa maupun Pelajar Umum sehingga bisa mengerti tentang
bahaya narkoba yang bisa mengerogoti moral kita dan sebagai generasi muda maka
kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung bangsa sekaligus
bertangungjawab atas kemakmuran bangsa ini.
4.2 Saran
Dari uraian di atas, penulis dapat memberi saran
khususnya bagi pembaca dan penulis itu sendiri, yaitu:
4.2.1 Membentengi
diri dengan agama.
4.2.2 Selektif
memilih teman dalam pergaulan.
4.2.3 fokus
dalam menuntut ilmu.
DAFTAR
PUSTAKA
- Mappiare, A. (1992). Psikologi Remaja. Surabaya: Usaha
Nasional.
- Dewi, C. 2005. Narkoba Ancaman
Bagi Kita. Yogyakarta.
- http://www.tugaskuliah .info/2010/03/makalah- narkoba.html
- http://zaldym.wordpress .com/2009/01/11/bahaya- narkoba-bagi-remaja/
- Umu
Chosiyah. Mahasiswi program studi Pertanian,Fakultas Pertanian, Perikanan,
dan Biologi, Universitas
Negeri Bangka Belitung.